Hallo, apa yang bisa kami bantu..?

atau pilih kategori di samping.

Admin OPD - Cara menerima surat masuk dari luar pengguna SuratKu (Surat Manual)

Surat masuk yang berupa surat fisik dicetak dan ditandangani manual, dapat dimasukkan ke Aplikasi Suratku, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

Scan surat dengan scanner, atau bisa menggunakan scanner pada aplikasi Android. Hasil file yang di-scan, harus dalam bentuk PDF, dengan ukuran maksimal 2 Megabyte.

Kemudian masuk ke aplikasi SuratKu, dan klik menu Surat Masuk, diikuti Input Surat Masuk Manual 

Kemudian akan tampil form input surat manual seperti tampilan berikut ini :

Pada pilihan Pengirim, bila dipilih Lama, maka akan tampil nama-nama pengirim surat yang sudah tersimpan sebelumnya (sudah pernah mengirimkan surat kepada OPD), seperti tampilan di bawah ini :

Kemudian jika dipilih Baru, digunakan untuk menginput nama instansi pengirim surat yang belum ada di daftar pengirim lama di atas. Selanjutnya, Anda harus menginputkan nama instansi pengirim surat, seperti di bawah ini :

Kemudian untuk isian lainya, seperti Perihal, Isi Ringkas, Klasifikasi, Tanggal Surat, Sifat Surat, isikan seperti yang tertera di surat :

Untuk isian Nomor Surat biarkan secara otomatis berurutan dari aplikasi.

Isian File Surat, diupload file surat yang sudah discan dalam bentuk file PDF, dengan ukurang maksimal 2 Megabyte

Pada inputan Penerima Surat, cukup diberi centang pada pegawai yang berhak menerima surat, seperti di bawah ini 

Kemudian diakhiri dengan klik tombol Simpan.

Jika file surat yang diupload lebih dari satu, maka untuk surat yang lainnya diupload sebagai lampiran surat. Caranya adalah sebagai berikut :

Pada menu Surat Masuk, pilih pada surat yang baru saja diupload, kemudian klik tombol Kaca Pembesar :

Klik pada menu Lampiran

Upload file yang dijadikan tambahan file. Kriteria file PDF, DOCX, XLSX, RAR, dengan ukuran maksimal 2MB

File lampiran dapat dihapus dengan meng-klik tombol Tempat Sampah

Ingin Bertanya?

Anda ingin bertanya langsung?

Jika Anda tidak menemukan jawaban di postingan ini, Anda bisa menghubungi kami secepatnya.

(0274) 773010

Telepon

Telegram

Telegram Trouble Ticketing System Diskominfo KP